Yoki Eka Prianto berani menolak memenangkan perusahaan yang disodorkan “Perwakilan Istana” dalam lelang proyek. Akibatnya, ia dicopot dari Kepala Subbgian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat.
ORANG yang dijuluki “Perwakilan Istana” adalah Iskandar Perangin Angin. Ia kakak Terbit Muara Perangin Angin, Bupati Langkat.
Yoki menjelaskan tidak bisa memenangkan perusahaan yang diusulkan Iskandar karena harga penawarannya terlalu mahal. Sehingga, diputuskan perusahaan lain sebagai pemenangnya.
Keputusan ini taruhannya jabatan. Yoki pun didepak dari UKPBJ. “Dipindah karena tidak bisa mengamankan enam paket pekerjaan,” kata Yoki saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kata Yoki, Iskandar menjadi tangan kanan Terbit dalam mengatur proyek di Pemkab Langkat. Proyek yang telah diatur itu diberi istilah “daftar pengantin”. “Ada 65 paket (pekerjaan) sepanjang tahun 2021,” ungkapnya.
Dalam daftar itu perusahaan yang ditentukan menjadi pemenang wajib menyetor fee untuk Terbit sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu perusahaan yang tidak diakomodir menjadi pemenang adalah milik Marcos Surya Abdi. Padahal Marcos merupakan orang kepercayaan Iskandar. Hal itulah yang membuat Yoki dicopot.
Adanya praktik pengaturan proyek di Langkat juga diakui Staf Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adaniar.
Menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adaniar menyampaikan sudah menjadi rahasia umum mayoritas proyek di Langkat diatur Iskandar.
Dia pun mengungkapkan banyak pegawai Bina Marga Dinas PUPR yang mendapatkan uang dari kontraktor pemenang proyek. Adaniar tak menampik pernah menerima uang. “Jumlahnya Rp 400.000 sampai Rp 500.000,” akunya.Pada sidang ini, Yoki dan Adaniar dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk perkara terdakwa Muara Perangin Angin. Pemilik CV Nizhami itu didakwa menyuap Terbit Rp 572 juta agar perusahaannya menjadi pemenang proyek.
Muara Perangin Angin selalu mendapat pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan menggunakan CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki. Terdakwa juga menggunakan perusahaan-perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman.
Discussion about this post