Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, mendirikan rumah restorative justice (RJ) untuk masyarakat, di Kantor Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari. Rumah tersebut disediakan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Rumah restorative justice didirikan, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan hukum kepada warga,” tegas Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, Minggu (10/4).
Helena mengatakan, melalui rumah restorative justice itu diharapkan dapat menjadi sarana untuk masyarakat, dalam penyelesaian masalah hukum.
“Kami berharap, warga bisa proaktif dan memanfaatkan rumah RJ itu dengan baik. Karena, kami ingin mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” harapnya.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan menambahkan, rumah restorative justice atau saung karapihan didirikan untuk penyelesaian perkara tertentu, dengan melibatkan peran masyarakat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian.
“Rumah restorative justice ini, untuk memberikan keadilan ke masyarakat, dalam hal ketika tersangkut permasalahan hukum,” tuturnya.
Menurutnya, rumah restorative justice akan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, Senin, 11 April 2022.
“Bupati dan jajaran Forkopimda juga, In Syaa Allah diundang dan akan hadir,” tandasnya.
Setelah rumah restorative justice diresmikan, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada warga tentang RJ. “Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan penyuluhan tentang bagaimana restorative justice itu kepada masyarakat,” tandasnya.(PBN/BNN)
Discussion about this post