Tiga petinggi itu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Ketiganya disangka melakukan praktik bank gelap, tindak pidana penggelapan atau penipuan dan perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Suwito Ayub kabur ke Singapura sebelumnya sempat ditangkap. “Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
Suwito diketahui telah pergi ke negara tetangga itu sejak November 2021. Namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Suwito diketahui telah kabur lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Ia berdalih sakit dan melampirkan surat keterangan dokter. [GPG/RM.id].
Discussion about this post