PT AMJ diduga memalsukan data dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Di dalam dokumen itu disebutkan barang yang diekspor jenis “Vegetables” (sayuran). Bukan “Vegetables Oil” (minyak goreng).
Dengan modus ini, PT AMJ tidak dikenakan bea keluar dan pungutan sawit sebanyak 13.211 ctn.
Perbuatan PT AMJ diduga melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kemarin, bertempat di Kejati DKI dilakukan pelimpahan perkara PT AMJ kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ashari. [GPG/RM.id]
Discussion about this post