Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Melalui Program Rehab, Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
April 6, 2022
in PERISTIWA
0
Melalui Program Rehab, Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

DISKUSI MEDIA- Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimatan Barat dan Lampung, Lisa Nurena memaparkan materi saat kegiatan Ngobrol Program Terkini (Ngopi) bersama awak media di Kota Serang, Rabu (6/4). Kegiatan tersebut merupakan ajang untuk memperkenalkan terobosan inovasi baru yang diusung oleh BPJS Kesehatan Wilayah Banten. BANTEN POS/DZIKI OKTOMAULIYADI

SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan mengembangkan program baru yaitu Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Melalui kegiatan Ngabuburit bersama Media, BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung mensosialisasikan terobosan inovasi baru tersebut dengan mengundang puluhan media cetak dan elektronik, di Kota Serang, Rabu (6/4).

Baca Juga

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena dalam kesempatannya mengatakan, bahwa program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

“Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap,” ungkapnya.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” tambahnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4- 24 bulan). Adapun batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan.

Tidak hanya itu, program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solutif bagi peserta PBPU dan BP.

“Pendaftarannya sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Kami juga mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut,” terang Lisa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJS KesehatanProgram Rebab
ShareTweetSend

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Idul Fitri 2025
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Idul Fitri 2025

Maret 19, 2025
Pemerintah Pastikan Seluruh Jemaah Haji 2025 Terdaftar JKN
KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Seluruh Jemaah Haji 2025 Terdaftar JKN

Maret 5, 2025
Kepesertaan JKN Harvey Moeis-Sandra Dewi Disorot, Begini Kata BPJS Kesehatan
HEADLINE

Kepesertaan JKN Harvey Moeis-Sandra Dewi Disorot, Begini Kata BPJS Kesehatan

Desember 31, 2024
[FOTO] Petugas BPJS Kesehatan Keliling Hadir di Tunjung Teja
KESEHATAN

[FOTO] Petugas BPJS Kesehatan Keliling Hadir di Tunjung Teja

Juli 31, 2024
[FOTO] BPJS Kesehatan Keliling
KESEHATAN

[FOTO] BPJS Kesehatan Keliling

Juli 31, 2024
BPJS Kesehatan Buka Posko Gratis Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Merak
PERISTIWA

BPJS Kesehatan Buka Posko Gratis Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Merak

April 5, 2024
Next Post
Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×