Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya. (Red)
Page 2 of 2
Discussion about this post