Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik usai berseteru dengan pegawai rumah sakit. Yang melaporkan adalah, jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik Dewas KPK karena berselingkuh.
“Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Rabu (6/4).
Dia memastikan, Dewas saat memproses laporan DWLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” terangnya.
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi kepada DWLS dan staf KPK berinisial SK lantaran melakukan perselingkuhan. Dalam salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK disebutkan, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan untuk memastikan hukuman disiplin dijalankan dengan baik. [OKT/RM.id]
Discussion about this post