Menurut Tito, status anggota Apdesi yang merupakan pengurus pemerintahan desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai ASN dalam Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, kepala desa tidak bisa dilarang terlibat politik praktis, karena bukan ASN.
Terkait SKT Apdesi, Tito tidak membantah bahwa surat itu baru keluar sehari sebelum acara di Istora Senayan. Namum, Tito menegaskan, SKT yang diberikan pada Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya bukan baru diterbitkan, tapi perpanjangan.
“Nah, ini sudah lama ternyata, sudah hampir sebulan lebih. Perpanjangan, bukannya membuat yang baru, (ini) perpanjangan,” kata Tito. “Kenapa dikeluarkan? Karena mereka mau buat acara, tapi dihambat oleh Kemendagri,” tambahnya.
Tito mengungkapkan, SKT itu diterbitkan satu hari sebelum acara, karena Apdesi akan melakukan pertemuan atau audiensi dengan Jokowi. Audiensi itu ditujukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain soal keuangan.
“Sehingga mereka minta presiden langsung yang jawab. Kira-kira begitu. Sehingga akhirnya perpanjangan SKT memang satu hari sebelumnya,” imbuh Tito.
Sebelum mencecar Tito, Komisi II DPR terlebih dahulu mencecar 3 pembantu utama Jokowi. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretais Negara Pratikno dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Trio MPP ini juga dicecar soal acara Apdesi yang meneriakkan soal jabatan presiden 3 periode. [MEN/RM.id]
Discussion about this post