“Oleh karena itu, supaya tidak bias, kami meminta klarifikasi yang bapak sampaikan, sehingga jangan menimbulkan juga isu-isu,” ucap Guspardi Gaus.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim mempertanyakan kabar yang beredar bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) Apdesi yang menggelar Silatnas baru keluar sehari sebelum acara dari Kemendagri. “Kemudan ada kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang,” kata Luqman.
Menurutnya, Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa, dan sebagainya. Dia pun meminta Tito bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi.
“Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di Istora yang menyatakan dukungan untuk Pak Jokowi 3 periode,” ujarnya.
Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera menyindir soal kehadiran Menko Kemaritiman dan Investasti, Luhut Binsar Pandjaitan di acara tersebut. Secara tupoksi, kata dia, harusnya yang hadir itu Menko Polhukam.
“Ini lucu, apa kapasitasnya Pak Luhut. Kalau alasannya diajak presiden, berarti presidennya yang bermasalah,” sindir Mardani.
Apa jawaban Tito? Purnawirawan jenderal bintang 4 Polri itu menjawab semua kritik dan pertanyaan dari para wakil rakyat. Terkait acara Apdesi, Tito mengaku, saat dirinya hadir bersama Presiden Jokowi, tidak ada acara deklarasi dukung 3 periode. Aspirasi yang disampaikan Apdesi kepada Jokowi, kata Tito, berisi keluhan yang dirasakan selama menjabat.
“Pada saat mau keluar, di luar nih, saya dampingin beliau, Kepala Desanya juga rame di luar. Ada yang teriak-teriak ‘Pak, 3 periode pak ya, 3 periode’. Pak Jokowi hanya senyum saja, masuk mobil,” kata Tito. “Ini kan menurut saya spontan-spontan aja, wajar-wajar aja kalau orang spontan mau ngomong. Ini kita negara demokrasi,”
Tito mengaku, tak bisa melarang Apdesi meneriakkan tiga periode. “Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali undang-undangnya tegas, jelas,” jawabnya.
Discussion about this post