Menurut Efi, KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran dan termasuk pada bulan suci Ramadan ini. Dengan tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat Banten jika terdapat siaran yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut.
“Untuk memaksimalkan pelayanan, KPID Banten membuka layanan aduan untuk masyarakat dalam pengawasan siaran radio dan televisi bisa melalui Whatsapp : 0813 18000 130 dan email kpid.banten@yahoo.co.id, serta Instagram KPID Banten,” tandasnya.(DZH/PBN)
Page 3 of 3
Discussion about this post