Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Masih Kecewa

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 31, 2022
in NASIONAL
0
Jokowi Masih Kecewa

Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengecek ketersediaan sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Rakyat Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev). Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengecek ketersediaan sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Rakyat Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/03/2022)

“Untuk minyak goreng curah memang tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira 2 liter. Harganya Rp 15.500, masih belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp14 ribu,” kata Jokowi.Mafia Migor Masih Bebas

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat menyatakan kecurigaan adanya perbuatan mafia yang membuat harga migor meroket tinggi dan juga langka di pasaran. Namun, hingga kemarin, mafia migor yang dicurigai itu belum juga diungkapkan ke publik.

Baca Juga

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan punya alasan, kenapa pemerintah belum juga mengumumkan mafia migor. Pertama, masalah bukti. Kata dia, bukti yang dimiliki belum cukup kuat. Selain itu, ia mengungkapan nama mafia minyak goreng juga terkendala aturan.

Ia mengklaim, pihaknya sudah menemukan indikasi kuat terjadi aksi terstruktur yang dilakukan mafia migor itu. Salah satunya, penimbunan migor. Tapi, dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, definisi penimbunan harus dilakukan selama 3 bulan.

“Kalau baru seminggu nimbun engga bisa dikategorikan penimbunan, enggak kuat jadinya kita. Orang terbukti sudah ketemu, ada beberapa perusahaan yang sudah kami sanksi, tapi berbalik ke kami, ternyata enggak cukup bukti karena unsur hukum tidak terpenuhi,” kata Oke, saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, kemarin.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Karena itu, dalam rapat itu, ia mengusulkan untuk memperkuat Perpres Nomor 71. Oke menambahkan bahwa kata ‘mafia’ dipakai Mendag M Lutfi, agar lebih komunikatif kepada masyarakat. Namun, yang dimaksud Lutfi, lanjut dia, adalah pemain nakal yang mengganggu distribusi migor ke warga.
Dalam rapat yang sama, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengklaim rugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan pemerintah yang plin-plan.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, perubahan regulasi Kemendag yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir membuat pelaku pasar bingung. Ia minta pemerintah tak lagi mengeluarkan regulasi baru.

Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak
HUKRIM

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mei 14, 2025
Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Next Post
Aman Tarawih Aman Lebaran, Cek Prokesnya Ya…

Aman Tarawih Aman Lebaran, Cek Prokesnya Ya...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×