“Untuk minyak goreng curah memang tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira 2 liter. Harganya Rp 15.500, masih belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp14 ribu,” kata Jokowi.Mafia Migor Masih Bebas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat menyatakan kecurigaan adanya perbuatan mafia yang membuat harga migor meroket tinggi dan juga langka di pasaran. Namun, hingga kemarin, mafia migor yang dicurigai itu belum juga diungkapkan ke publik.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan punya alasan, kenapa pemerintah belum juga mengumumkan mafia migor. Pertama, masalah bukti. Kata dia, bukti yang dimiliki belum cukup kuat. Selain itu, ia mengungkapan nama mafia minyak goreng juga terkendala aturan.
Ia mengklaim, pihaknya sudah menemukan indikasi kuat terjadi aksi terstruktur yang dilakukan mafia migor itu. Salah satunya, penimbunan migor. Tapi, dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, definisi penimbunan harus dilakukan selama 3 bulan.
“Kalau baru seminggu nimbun engga bisa dikategorikan penimbunan, enggak kuat jadinya kita. Orang terbukti sudah ketemu, ada beberapa perusahaan yang sudah kami sanksi, tapi berbalik ke kami, ternyata enggak cukup bukti karena unsur hukum tidak terpenuhi,” kata Oke, saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, kemarin.
E-Paper BANPOS Terbaru
Karena itu, dalam rapat itu, ia mengusulkan untuk memperkuat Perpres Nomor 71. Oke menambahkan bahwa kata ‘mafia’ dipakai Mendag M Lutfi, agar lebih komunikatif kepada masyarakat. Namun, yang dimaksud Lutfi, lanjut dia, adalah pemain nakal yang mengganggu distribusi migor ke warga.
Dalam rapat yang sama, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengklaim rugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan pemerintah yang plin-plan.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, perubahan regulasi Kemendag yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir membuat pelaku pasar bingung. Ia minta pemerintah tak lagi mengeluarkan regulasi baru.