Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 31, 2022
in PEMERINTAHAN
0
Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Koomunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang belum memiliki website agar segera menyediakan.

“Kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada wartawan, Rabu (30/3).

Baca Juga

Perkuat Konektivitas dengan Industri, Dinkop UKM Upgrade Ratusan UMKM

100 Hari Kerja Nyata Andra Untuk Masyarakat Pandeglang

Saat ini menurut Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Dinas Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.

“Beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan Insyaallah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” ujarnya.

Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD-OPD di Kabupaten Lebak yang akan menyediakan website.

“Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan, kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” pungkasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website atau memiliki website tapi kondisi tidak aktif ke Ombudsman.

Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin Kayat menilai, OPD sebagai badan publik yang tidak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Iya, OPD yang tidak memiliki website atau memiliki tapi kondisinya itu tidak aktif maka bisa dianggap melanggar. Kalau OPD-OPD di Lebak ini tidak segera membuat dan atau memperbaiki maka akan kami laporkan secara resmi ke Ombudsman,” katanya. (HER/PBN)

Tags: diskominfo lebakWebsite Pemkab Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR
PEMERINTAHAN

Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

Juni 27, 2023
Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan
PERISTIWA

Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

September 20, 2019
Next Post
Diterapkan Sebagai Traffic Separation Scheme , Selat Sunda Jadi Potensi Bisnis Baru 

Diterapkan Sebagai Traffic Separation Scheme , Selat Sunda Jadi Potensi Bisnis Baru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×