LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Koomunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang belum memiliki website agar segera menyediakan.
“Kami akan mendorong OPD-OPD memanfaatkan website untuk menyampaikan informasi, maupun menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Doddy kepada wartawan, Rabu (30/3).
Saat ini menurut Doddy, beberapa website milik OPD yang difasilitasi Dinas Kominfo dalam kondisi tidak aktif karena sedang dilakukan maintenance.
“Beberapa hari yang lalu beberapa website OPD memang ada masalah, tetapi sedang dalam perbaikan, dan Insyaallah dalam waktu dekat sudah naik lagi,” ujarnya.
Selama ini, Dinas Kominfo sudah memfasilitasi OPD-OPD di Kabupaten Lebak yang akan menyediakan website.
“Kami fasilitasi OPD, mulai dari server, sub domain, dan hosting. Jadi misalnya nih Dinkes mau membuat, mereka request sub domain misalnya dinkes.lebakkab, sub domain itu bisa kami siapkan, kalau dulu mereka hosting belanja sendiri sekarang ke Kominfo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak bakal melaporkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website atau memiliki website tapi kondisi tidak aktif ke Ombudsman.
Ketua DPP LSM Abdi Gema Perak Solihin Kayat menilai, OPD sebagai badan publik yang tidak memiliki website bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Iya, OPD yang tidak memiliki website atau memiliki tapi kondisinya itu tidak aktif maka bisa dianggap melanggar. Kalau OPD-OPD di Lebak ini tidak segera membuat dan atau memperbaiki maka akan kami laporkan secara resmi ke Ombudsman,” katanya. (HER/PBN)
Discussion about this post