Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, situasi masih pandemi Covid-19. Kabar baiknya, tren penularan kasus Covid-19 makin menurun. Pemerintah memutuskan melonggarkan aktivitas masyarakat. Teruslah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Akun @BNPB_Indonesia membeberkan prokes yang harus tetap diterapkan selama bulan Ramadan sampai Lebaran. Yaitu, memakai masker ketika beribadah, sudah divaksin dosis 3 atau booster jika ingin mudik dan dilarang buka puasa bersama dan open house bagi pejabat dan pegawai Pemerintah.
Kata @BNPB_Indonesia, optimisme penanganan baik pandemi Covid-19 di Tanah Air juga berdampak pada pelonggaran protokol kesehatan di Bulan Suci nanti. Tahun ini, salat Tarawih dapat dilakukan secara berjamaah di masjid.
“Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ya! Pakai masker dan menjaga jarak wajib hukumnya,” imbau @ BNPB_Indonesia.
Akun @sheyalll yakin masyarakat akan mematuhi prokes selama bulan Ramadan. Asalkan, ada imbauan dari tokoh agama setempat. Dia meminta tokoh agama terus mensosialisasikan prokes kepada umat agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan lebih aman.
“Agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan prokes selama ibadah puasa dan Lebaran,” kata @ javupitbull.
Akun @Ayunin___ menyambut gembira datangnya Ramadan. Dia juga mengajak netizen bersyukur karena sudah bisa lagi bergabung dengan keluarga masing-masing. “Jangan lupa tetap jaga prokes ya,” sarannya.
Akun @DeliSerdang_Kab mengatakan, Ramadan tahun ini umat Muslim bisa tarawih berjamaah dan mudik Lebaran. Tapi, dia mengingatkan syarat untuk bisa shalat tarawih dan mudik Lebaran. Yaitu, harus sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ayo kawan, yang belum vaksin segera datang ke sentra-sentra vaksinasi,” Akun @ioneinoe mengapresiasi keputusan Pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah dan mudik dengan tetap menerapkan prokes. Yang penting, Pemerintah menyiapkan booster dan vaksinatornya.
Discussion about this post