Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum AU Berlanjut

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE
0

LEBAK, BANPOS – Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, AU (49) tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp92.100.000.

Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy mengatakan, penyerahan uang pengganti perkara korupsi tersebut diserahkan oleh putri AU langsung secara tunai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (28/3) .

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

“Iya, penyerahan penitipan uang pengganti, uang dari keluarga AU terdakwa atau tersangka tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 92.100.000 oleh putri AU,” katanya.

Menurut Rans, meskipun tersangka AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, kata Rans, tidak menghentikan proses hukumnya. AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

“AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Insyaallah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.

Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa tidak mengetahui, bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakatnya. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasiindangan yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa tersebut sebanyak 100 orang.

“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.

Diketahui, mantan Kepala Desa Pasindangan, AU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(HER/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS
EKONOMI

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Mei 20, 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission
EKONOMI

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Mei 20, 2025
Next Post
Palestina Nikmati Sumur Wakaf Donasi ASN

Palestina Nikmati Sumur Wakaf Donasi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×