Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum AU Berlanjut

Penulis Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE

LEBAK, BANPOS – Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, AU (49) tersangka korupsi bantuan langsung tunai (BLT) menyerahkan uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp92.100.000.

Plh Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy mengatakan, penyerahan uang pengganti perkara korupsi tersebut diserahkan oleh putri AU langsung secara tunai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (28/3) .

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

“Iya, penyerahan penitipan uang pengganti, uang dari keluarga AU terdakwa atau tersangka tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 92.100.000 oleh putri AU,” katanya.

Menurut Rans, meskipun tersangka AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, kata Rans, tidak menghentikan proses hukumnya. AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

“AU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Insyaallah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.

Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa tidak mengetahui, bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakatnya. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasiindangan yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa tersebut sebanyak 100 orang.

“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.

Diketahui, mantan Kepala Desa Pasindangan, AU telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(HER/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post
Palestina Nikmati Sumur Wakaf Donasi ASN

Palestina Nikmati Sumur Wakaf Donasi ASN

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu