Pihaknya mengaku ditengah kondisi perekonomian saat ini, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada pedagang, namun syaratnya pedagang mau ditata oleh pemerintah. Maka kata dia, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan PKL di kawasan Puspemkab.
“Saya mendukung mereka berjualan di Pemda selama pedagang mematuhi aturan. Bahkan, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Perbup tentang penataan PKL di area Puspemkab Tangerang. Kalau kawasan Puspemkab ramai, tapi rapih, bersih dan nyaman kan bagus juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan 25 PKL yang menempati kawasan Alun-alun Tigaraksa dan pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang, Kamis (24/3). Monitoring pun dilakukan guna menjaga kawasan Puspemkab Tangerang bebas dari PKL.
“Kami sudah melakukan penertiban PKL yang menempati pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang. Total ada 25 PKL,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Satelit News.
Saat penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang dan semua pedaganh mematuhi instruksi dari petugas penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan lakukan patroli juga, insya Allah setiap hari. Semoga tidak ada lagi di area Pemkab,” tandasnya.
Fachrul Rozi menuturkan, penertiban PKL dimulai dari Alun-alun Tigaraksa hingga pedestrian di Jalan Puspemkab Tangerang. “Sementara ini kita bubarkan dulu kasian, tapi kalau membandel baru kita beri sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya. (ADITYA/BNN)
Discussion about this post