Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 29, 2022
in HEADLINE, POLITIK
0
DPRD Banten Siapkan Usulan Pemberhentian WH-Andika

SERANG, BANPOS –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Banten segera menyampaikan usulan surat pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditahun ini sudah habis masa jabatanya.

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo melalui pesan tertulisnya, Senin (28/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakilnya Andika Hazrumy,  masa bakti 2017-2022.

Baca Juga

Usai Dipanggil Dewan, Pemkot Serang Kembali Tunda Penggusuran di Sukadana, Kaji Opsi Sewa-Cicil

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

“Sudah diagendakan di rapat Banmus (Badan Musyawarah) hari ini (kemarin). Tanggalnya masih tentatif,” kata Budi.

Sesuai dengan Banmus, untuk jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian WH-Andika, masih  dicarikan waktu yang tepat. “Hasil paripurna itu adalah dasar menyampaikan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu dihubungi melalui telepon, Sekwan Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengaku, untuk jadwal paripurna DPRD tentang  pengusulan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya masih dikoordinasikan dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Beni ismail.

“Untuk jadwalnya kita masih menunggu kesiapan dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Banten. dan tadi barusan (kemarin, red), kami sudah  komunikasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Beni  Ismail), katanya mengenai  kesiapan pak gubernur mungkin malam ini akan disampaikan langsung ke Pak Gubernur usai dari   kegiatan di Citorek,” jelas Deden.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

   Diakui oleh Deden, sesuai surat dari Kemendagri tentang DPRD yang diminta menyampaikan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri), paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan gubernur.

  “Kalau dihitung, jabatan gubernur dan wakil gubernur ini tanggal 12 Mei mendatang, artinya paling lambat kita menyampaikan suratnya tanggal 11 April. Dan idealnya untuk rapat paripurna itu antara tanggal 8 sampai 10 April harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

  Diketahui, Mendagri, Tito Karnavian  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera diparipurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022.

Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

Dimana ketentuan di atas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketentuan diatas, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau  Walikota dan /atau Wakil  Walikota.

Usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil  Walikota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kalender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota   dan Wakil Walikota.(RUS/PBN)

Tags: WH-AAWH-Andika
ShareTweetSend

Berita Terkait

Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?
HEADLINE

Sah! Dewan Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

April 5, 2022
Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?
HEADLINE

Agenda Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Hilang Saat Paripurna, Tak Jadi Diberhentikan?

April 5, 2022
WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan
HEADLINE

WH-AA Kebut Proyek di Akhir Masa Jabatan

Maret 9, 2022
Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat
PEMERINTAHAN

Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

Januari 28, 2022
Indikiator Makro Pembangunan, WH : Pemprov Banten Masuk Kategori Tertinggi Nasional
HEADLINE

Misi Mustahil WH-AA Tuntaskan RPJMD

Januari 19, 2022
Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan
HEADLINE

Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan

Oktober 4, 2020
Next Post
Pemkab Lebak Klaim Kinerjanya Capai 89,5 Persen

Pemkab Lebak Klaim Kinerjanya Capai 89,5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×