SERANG, BANPOS – Sejumlah Aset milik perusahaan dilakukan penyitaan oleh KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tigaraksa. Hal itu disebabkan karena Wajib Pajak menunggak hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Aset PT. RS atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, disita oleh KPP Pratama Tangerang Barat pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penyitaan tersebut dilakukan atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252.
Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tunggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Akmal.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.
Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya.
Terpisah, KPP Pratama Tigaraksa melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset kepada 2 wajib pajak, Senin (28/3). Hal itu merupakan salah satu tindak tegas KPP Pratama Tigaraksa terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak.
Dua aset tersebut yaitu dengan nama PT. TMP, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480 dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002 RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz, dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP, R dan penanggung jawab PT. YJJ, TG.
“Untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kampung Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)
Discussion about this post