Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 29, 2022
in EKONOMI, HEADLINE
0
NUnggak Pajak Hingga Rp2,7 MIliar, Aset Perusahaan Penunggak Pajak Disita KPP

SERANG, BANPOS – Sejumlah Aset milik perusahaan dilakukan penyitaan oleh KPP Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tigaraksa. Hal itu disebabkan karena Wajib Pajak menunggak hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Aset PT. RS atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, disita oleh KPP Pratama Tangerang Barat pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022. Penyitaan tersebut dilakukan atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252.

Baca Juga

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tunggakan pajak sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Akmal.

“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.

Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Terpisah, KPP Pratama Tigaraksa melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset kepada 2 wajib pajak, Senin (28/3). Hal itu merupakan salah satu tindak tegas KPP Pratama Tigaraksa terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak.

Dua aset tersebut yaitu dengan nama PT. TMP, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480 dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002 RW 002, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz, dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP, R dan penanggung jawab PT. YJJ, TG.

“Untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kampung Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022,” ujar Supardi.

Ia menjelaskan, Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

Tags: KPP Pratama TigaraksaKPP Tangerang BaratNunggak Pajak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Menunggak Rp262 Juta, Aset PT. RS di Cinangka Disita oleh KPP Tangerang Barat
PERISTIWA

Menunggak Rp262 Juta, Aset PT. RS di Cinangka Disita oleh KPP Tangerang Barat

Maret 28, 2022
KPP Tigaraksa Lakukan Penyitaan Aset 2 Wajib Pajak
PERISTIWA

KPP Tigaraksa Lakukan Penyitaan Aset 2 Wajib Pajak

Maret 28, 2022
Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan
HUKRIM

Tunggak Pajak Rp379 Juta Lebih, Aset Perusahaan Disita KPP Pratama Serang Barat

Maret 25, 2022
Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota
HEADLINE

Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota

Desember 26, 2019
Next Post
 Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

 Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×