“Berdasarkan ketentuan, setelah kami menerima Laporan Keuangan Audited, maka kami akan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Walikota sebulan setelah proses di lapangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, akan ada delapan orang yang akan diterjunkan oleh BPK Provinsi Banten, untuk melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kota Serang. Nantinya mereka yang akan memeriksa apakah laporan keuangan pemerintah daerah layak untuk mendapatkan WTP, wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya.
“Ada beberapa kriteria yang menjadi pedoman bagi kami untuk pemberian opini tersebut. Pertama bagaimana laporan keuangan itu bisa memberikan informasi pada pengungkapan. Kedua, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Ketiga terkait dengan penilaian sistem pengendalian internal (SPI), lalu terakhir adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post