Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 22, 2022
in EKONOMI, HEADLINE
0
TKA Siluman Diduga Gentayangan di Lebak

LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dituding tidak memiliki data valid terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Lebak. Hal ini mengakibatkan, munculnya dugaan adanya TKA-TKA yang tidak terdata jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada PAD.

Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang Sp mengatakan, di Kabupaten Lebak ini terdapat ratusan perusahaan industri, namun Disnaker Lebak sepertinya tidak memiliki data yang valid berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada dan bekerja.

Baca Juga

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Menurut Bangbang, tidak saja soal berapa jumlah keberadaan TKA yang bekerja, tetapi juga berkaitan dengan berapa besaran retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia mengaku tergelitik mendengar keterangan yang disampaikan pihak Disnaker soal keberadaan TKA di bumi Lebak ini.

“Terdapat ratusan perusahaan industri di Kabupaten Lebak ini, masa iya hanya ada kisaran 20 orang TKA yang terdata. Karena itu kami minta Disnaker mendata semua TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak,” katanya kepada BANPOS

Dijelaskan Bangbang, penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah,” jelasnya.

Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan. Dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Disnakertrans LebakDPRD LebakTenaga Kerja ASingTKA
ShareTweetSend

Berita Terkait

Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak
PERISTIWA

Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak

Oktober 11, 2024
Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan
POLITIK

Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan

Mei 16, 2024
Aroma Upeti di DPRD Lebak
PEMERINTAHAN

Aroma Upeti di DPRD Lebak

Mei 8, 2024
Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah
POLITIK

Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah

Maret 5, 2024
PDI-P Berpeluang Dua Kursi di Dapil 3 Lebak, Neng Tika : Siap Mengemban Amanah
PERISTIWA

PDI-P Berpeluang Dua Kursi di Dapil 3 Lebak, Neng Tika : Siap Mengemban Amanah

Februari 28, 2024
Ketua DPRD Lebak Bikin Seniman Kecewa
PERISTIWA

Ketua DPRD Lebak Bikin Seniman Kecewa

Desember 29, 2023
Next Post
Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×