Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim kepada wartawan mengaku, telah menerima permohonan bantuan dari pengelola Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kaduagung untuk rencana penertiban tersebut.
“Betul, dari pengelola Rusunawa meminta kami untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang telah menunggak berbulan-bulan,” katanya.
Rencana penertiban yang akan dilakukan secara persuasif dibenarkan Pengelola Rusunawa Kaduagung Karyadi. Menurut Karyadi, ada beberapa penghuni yang tercatat sudah menunggak biaya sewa hunian berbulan-bulan.
“Pada Juli 2021 sudah dilakukan upaya pemanggilan penghuni yang punya tunggakan sewa di DPRKPP. Setelah pemanggilan belum ada upaya dari penghuni untuk menyelesaikan dengan cara mencicil tunggakan sewanya,” katanya.
Kemudian kata Karyadi, pada September 2021, pengelola melakukan sosialisasi melalui surat kepada penghuni yang menunggak sewa terkait penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022, namun batal karena kebijakan.
“Tetapi itu batal kami lakukan di bulan Januari karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ujarnya
Dijelaskannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang telah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak secara sepihak.
“Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian sudah dilakukan sebanyak tiga kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” jelasnya.
Ia menegaskan, total besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni itu bervariasi. Mulai dari tiga hingga tujuh juta rupiah. Karyadi mengaku, dirinya tidak mengetahui teknisnya nanti seperti apa, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis.
“Ada yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan. Tapi saya tidak tahu teknisnya seperti apa nanti, hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis. Apakah akan ada kebijakan lagi, misal memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” pungkasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post