Selanjutnya, dalam forum Sidang Majelis Umum sebanyak 90 negara anggota PBB, termasuk Indonesia mengajukan rancangan resolusi (ranres) di Majelis Umum.
Ranres yang diberi judul Agresi terhadap Ukraina, memuat kecaman terhadap Rusia yang melakukan operasi militer khusus ke Ukraina.
Ranres juga mengecam Rusia terkait kesiagaannya untuk mempersiapkan persenjataan nuklirnya. Isi rancangan resolusi juga menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina yang bertentangan dengan Pasal 2 paragraf 4 Piagam PBB.
Meskipun tidak mengikat (non-binding), resolusi MU-PBB mencerminkan sikap mayoritas negara anggota PBB yang memprotes keras Rusia karena melakukan agresi ke Ukraina.
Peta persuaraan sangat jelas, yaitu: sebanyak141 suara (termasuk Indonesia) mendukung resolusi, 35 suara abstain, dan 5 suara menentang. Sementara ada 5 negara yang tidak setuju dengan resolusi PBB yaitu Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah dan Eritrea. Sedangkan ada 35 negara yang menyatakan abstain.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dasar Polugri RI Dalam Pengambilan Keputusan
Pembicara kedua Dr Darmansjah Djumala menyampaikan aktualisasi politik luar negeri (polugri) bebas aktif dalam memandang konflik Rusia Ukraina tersebut. Ia menjelaskan, bagaimana Indonesia memaknai ranres tersebut dalam perspektif Polugri Indonesia.
Hal ini perlu dijelaskan menurut Djumala, mengingat ada yang memberikan pandangan, sikap RI tersebut mengekor Barat.
Mengenai dasar polugri RI dijelaskan Djumala, Indonesia berpedoman kepada Konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berikutnya adalah memberikan kontribusi terhadap perdamaian dunia secara aktif. Prinsip kemerdekaan dalam hal ini adalah mengacu pada kebebasan untuk membuat keputusan. Dengan demikian tidak berada di bawah tekanan negara lain. Hal ini juga tercantum di dalam UU mengenai Hubungan Luar Negeri (UU No. 37 tahun 1999).
Di dalam pertimbangan Kemlu terurai jelas alasan Indonesia mendukung resolusi MU-PBB. Karena ada 3 prioritas, yaitu: penghentian kekerasan (operative paragraph 3), solusi damai dan dialog (operative paragraph 14), serta bantuan kemanusiaan (operative paragraph 9).