“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” kata Alex.
Sebelumnya Alex menyatakan, lahan IKN di Kalimantan Timur tidak semuanya “clean and clear”. Ada dugaan bagi-bagi lahan.
Namun KPK belum mendapatkan info detailnya. Penelusuran telah dilakukan lewat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang menjadi tersangka dugaan suap proyek dan perizinan.
Menanggapi isu ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa yang disampaikan Alex hanya rumor.
“Kita juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut,” katanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dia menegaskan, sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukkan IKN sudah dibekukan. Tanah-tanah itu tidak bisa diperjualbelikan sampai nantinya diserahterimakan kepada Otorita IKN.
Aturan itu didukung Bupati dan Gubernur setempat, serta Kantor Wilayah BPN. “Kita freeze tanah itu sampai ke Otorita, jadi efektif tangani masalah tersebut,” papar mantan Menteri BUMN itu.
Masalah tata ruang di IKN pun secara normatif, menurut Sofyan, sudah selesai semua. Pihaknya tinggal menunggu Peraturan Presiden soal penetapan tanah.
Menurutnya, paling banyak tanah di IKN adalah hutan tanaman industri alias HTI yang memang dikuasai negara 100 persen. Sehingga jika dibutuhkan tinggal diserahkan ke Otorita IKN.
Meski begitu, ada tanah yang berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Namun, Sofyan menegaskan hal itu tidak masalah. Sebab negara bisa mengakuisisinya.
“Orang boleh punya tanah, tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan,” pungkas Sofyan. [BYU/RM.ID]