Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah anggapan yang menyebut lembaga antirasuah tak pernah memiskinkan pelaku korupsi alias koruptor.
Sebab, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Tetapi juga mengoptimalkan assets recovery melalui perampasan aset.
“Umumnya, perampasan aset yang dilakukan KPK terhadap koruptor melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan melalui tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset,” jelas Ali kepada RM.id, Kamis (17/3).
Asal tahu saja, sepanjang tahun 2012-2021, KPK sudah 43 kali melakukan perampasan aset.
Khusus di tahun 2020-2021, KPK telah mencetak delapan surat perintah penyidikan perkara TPPU.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Prinsip TPPU akan diterapkan, jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain,” jelas Ali.
Ada banyak pertimbangan dalam penerapan pasal TPPU. Namun, goal-nya adalah tetap adanya upaya asset recovery hasil tipikor yang dinikmati oleh koruptor.
“Ini menjadi hal penting bagi KPK, dalam penyelesaian setiap perkara tipikor,” tandas Ali.
Penjelasan ini disampaikan Ali, menyusul maraknya desakan publik agar KPK mencontoh Bareskrim Polri, yang memiskinkan para crazy rich asal Medan dan Bandung, Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang mendapatkan kekayaan dari hasil menipu rakyat. Dengan menjadi afiliator aplikasi trader abal-abal.
Netizen menilai, perlakuan serupa mestinya juga diterima para koruptor.
“Senang denger kabar crazy rich yang menipu publik pakai trading. Cepat banget dipenjara dan dimiskinkan. Menunggu hal sama dilakukan ke koruptor. Cepat dipenjara, dimiskinkan, dipermalukan. Biar nggak liat lagi mereka dadah-dadah pede ke kamera, padahal nyedot darah rakyat,” tulis @iimfahima.
“Perlu lah para koruptor itu dimiskinkan. Masa hanya Indra Kenz & Doni Salmanan saja, ya harus sampai ke kasus korupsi juga,” cecar @SonyTriYantoH1.