SERANG, BANPOS – Provinsi Banten ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2 dan 3. Untuk level 2, terdapat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Adapun Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang masuk level 3.
Penetapan tersebut berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada 14 Maret kemarin, dan akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022.
Sementara dua provinsi tetangga Banten yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) juga dalam instruksi tersebut berbeda-beda. DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2. Sementara, Jabar terdapat beberapa daerah yang ditetapkan level 3.
Dalam Inmendagri itu disebutkan semua kabupaten dan kota administrasi di DKI masuk kriteria level 2. Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Provinsi Jawa Barat pun terdapat kriteria level yang beragam. Untuk level 2, terjadi di 12 kabupaten/kota.
Untuk 12 daerah itu yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Adapun level 3 diterapkan di Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Antisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca tren kasus Covid-19 mengalami penurunan pada bulan Maret 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sebanyak 50 persen.
Discussion about this post