Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fee proyek yang diduga diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari sejumlah kontraktor. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan, Selasa (15/3).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat dimana diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).
KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Discussion about this post