“Sah-sah saja para sopir meminta haknya kepada pemerintah agar jalan itu segera diperbaiki, tapi setahu kami jalan kabupaten itu kelas tiga, minimal muatannya itu tidak lebih dari delapan ton. Nah, kalau muatan kendaraan besar itu lebih justeru dari ukuran sesuai kelas jalan maka yang rugi adalah pengguna jalan yang lainnya,” kata Acong.
(CR-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post