PANDEGLANG, BANPOS – Sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal yaitu, dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat – alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang tidak bertanda tera sok yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Pejabat Fungsional Pengawas Tera Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Yana Wijaya, Selasa (15/3).
“Sesuai dengan Undang – undang itu, jika masih ada yang melanggar maka ancamannya dapat dipidana penjara selama – lamanya 1 tahun, dan atau denda setinggi – tingginya Rp1 juta,” kata Yana, Selasa (15/3).
Katanya, sejauh ini pihaknya kerap melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (Sidak) dan himbauan kepada para pengelola usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar atau timbang, yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan.
Bahkan tegasnya, mereka kerap diimbau untuk mengajukan permohonan tera atau tera ulang alat ukur, timbang atau takar, yang dipergunakannya kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal, di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang.
“Baik pedagang di pasar tradisional, pasar modern dan sejumlah lokasi pusat perdagangan lainnya,” tandasnya.
Menurut Yana, himbauan sudah disampaikan. Bahkan, dalam surat imbauan yang disebarnya itu, mencantumkan nomor telepon atau kontak person, yang dapat dihubungi sewaktu – waktu ketika membutuhkan atau mengajukan permohonan tera atau tera ulang.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Su’aedi Kurdiatna menambahkan, surat imbauan bernomor 5103/196-DK.UMKMPP-III/2022, sudah disebar melalui tim lapangan.
“Tim lapangan kami secara berkala, melakukan tera atau tera ulang, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap Su’aedi.
Ditambahkannya, pedagang yang diimbau membuat permohonan pengajuan tera atau tera ulang itu, seperti, pedagang di pasar tradisional, SPBU, termasuk Pusat Pelayanan Kesehatan (PKM).
Discussion about this post