“Jadi itu dua-duanya beraksi di luar kawasan yang dikelola oleh Disparpora,” terangnya.
Yoyo pun mengungkapkan, para pedagang yang berada di kawasan stadion Maulana Yusuf pun sudah tidak mendapatkan diskresi dari Disparpora Kota Serang, untuk dapat berjualan di kawasan stadion. Namun, pihaknya pun tidak melarang para pedagang untuk berjualan di sana.
“Artinya begini, kalau tidak diatur kan berantakan, kalau diatur maka menyalahi aturan. Maka kami menunggu lagi dari Pemkot Serang akan seperti apa. Sejauh ini mereka ada koordinatornya yang bertanggung jawab atas ketertiban pedagang. Kalau ditarik tidak uang dari para pedagang, kami tidak tahu menahu,” ucapnya.
Salah satu narasumber BANPOS yang merupakan mantan praktisi pungli, sebut saja Mikah, mengaku bahwa sejumlah lokasi di Kota Serang sangat berpotensi menjadi lahan untuk ditarik pungli seperti halnya Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.
Menurutnya, ada ‘rumus’ tersendiri bagi para pelaku pungli dalam menentukan targetnya. Rumus tersebut menurutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Jadi untuk menentukan target mah gampang. Dimana ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang, maka di situ bisa ditarik pungli,” ujarnya kepada BANPOS saat diwawancara melalui sambungan telepon.
Dari rumus tersebut saja, dirinya yang merupakan perantau asal Sumedang itu berani memetakan sejumlah lokasi strategis di Kota Serang, untuk melakukan pungli. Lokasi tersebut diantaranya Pasar Induk Rau, Pasar Kepandean, Taman Sari, terminal bayangan Patung dan dua lokasi yang telah ditemukan pelaku pungli yakni Stadion Maulana Yusuf dan Pasar Lama.
“Lokasi-lokasi itu kan banyak pedagang yang melanggar aturan. Contohnya berdagang di trotoar, membangun lapak yang tidak sesuai dengan peruntukkan, mencuri listrik, merubah tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir menjadi tempat dagang, membuang sampah sembarang tempat, dan berbagai pelanggaran aturan lainnya,” terang dia.
Dia mengatakan, para pedagang sebenarnya meyakini jika mereka salah karena telah melanggar aturan. Oleh karena itu, orang-orang seperti dirinya menawarkan ‘jasa’ untuk bisa memberikan mereka ketenangan, dengan imbalan berupa iuran keamanan, kebersihan, listrik dan lain sebagainya.