CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti per 11 Maret 2022 resmi pindah tugas. Ely dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Diketahui, Ely menjabat sebagai Kajari Cilegon selama 1 tahun 7 bulan. Selama menjabat, Ely mengklaim telah memberikan pelayanan dan pengabdian semaksimal mungkin kepada Kota Cilegon. Ely juga dimasa kepemimpinannya, mengaku sudah mengungkap empat kasus Tindak Pindah Korupsi (Tipikor) di Kota Baja. Diantaranya 3 kasus baru dan 1 kasus lama.
Kasus Tipikor yang diungkap pada masa kepemimpinan Ely Kusumastuti diantaranya, kasus parkir pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah putusan pengadilan, korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon masih penyidikan, dan kasus korupsi BPRS CM dalam penyidikan. Sementara kasus tipikor lama yang kemudian masih ditangani Kejari Cilegon yakni kasus Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Namun, Ely masih meninggalkan kasus besar yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.
Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut padahal sejumlah aset milik Manager Marketing BPRS CM TT sudah disita Kejari Cilegon dan 73 saksi sudah diperiksa.
Discussion about this post