SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Banten meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencopot Pejabat Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten. Para pejabat di dinas itu dinilai yak becus menjalankan tugasnya.
Diskominfo SP Provinsi Banten memiliki tugas membantu pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, sekaligus merupakan corong utama membuka informasi aktifitas pemerintahan kepada masyarakat. Karenanya, dinas itu juga bertanggung jawab atas pengelolaan Media Sosial.
Dalam rilis yang diterima BANPOS, disebutkan, pekan ini HMB melihat postingan akun resmi Pemprov Banten, yaitu Pemrov Banten Fanpage, terlihat Diskominfo SP Provinsi Banten mengalami krisis koordinasi dengan atasan. Pasalnya pada akun resmi Pemprov Banten Fanpage, telah membuat postingan seperti mengkritik kinerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Postingan tersebut seperti menilai Gubernur gagal bangun pendidikan di Banten, Diskominfo SP sebagai lembaga pemerintah malah membuka borok kinerja Pemprov Banten itu sendiri. Pejabat yang berwenang seperti tidak ada koordinasi dalam menjalankan tugasnya.
“Atau jangan-jangan Gubernur Banten kekurangan tim dalam mengelola pemerintahan Provinsi Banten,” tanya Fahri dalam rilisnya.
HMB melihat Pejabat Diskominfo SP seperti mengelola Medsos Pribadi, seperti membuat postingan yang kesannya bercanda, kemudian postingan yang sudah dipublikasikan kemudian dihapus. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa Pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten cacat dalam menjalankan tugas, tidak matang, dan tentunya itu mengundang opini liar terhadap publik.
Kemudian HMB melihat juga ada akun atas nama Pemprov Banten, yang memiliki logo dan nama yang sama. Kondisi itu dinilai menunjukkan pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten seperti tidak memahami peraturan.
“Karena idealnya yang dimiliki oleh Pemprov Banten hanya Fanpage bukan Akun, karena Akun sifatnya tertutup, hanya yang berteman yang bisa membaca postingan,” kritis Fachri.
Discussion about this post