“Kemungkinan besar yang akan ada cost sharing terkait dengan ad hoc. Ini kan kita belum final (anggaran) kemungkinan ini bisa berubah. Ini kan proposal tetap kita ajukan,” ungkap Syailendra.
Dia menjelaskan, anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.
Kemudian, Permendagri Nomor 41/ 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kemendagri Nomor 53 / 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
(IRFAN/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post