Kerancuan pansel ini kata Ojat dapat dibandingkan dengan lelang jabatan di DKI, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Berdasarkan hasil penelusuran kami, atas pelaksanaan JPT Pratama tahun 2021 akhir dan 2022 bulan Februari di DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Ketua Panselnya dari internal yakni sekda definitif, sedangkan Jawa Timur, Ketua Panselnya dari external yang dijabat oleh, Prof Muhammad Nuh,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Ojat meminta kepada Pansel JPT Pratama untuk melihat kembali aturan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintahan
“Pada halaman 12 angka 5 huruf d berbunyi, untuk Panitia Seleksi dari internal harus memiliki kedudukan minimal sama dari jabatan yang akan diisi. Akan tetapi, masih di halaman 12 angka 5 huruf berbunyi, bawa Panitia Seleksi terdiri atas unsur. Huruf a, pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintahan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 angka 5 huruf a PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Dan yang kedua, apakah pansel menyampaikan adanya perubahan struktural di Pemerintahan Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu, publik disuguhkan adanya dua sekda kepada pemerintah pusat, khususnya KASN.
“Apakah setelah Sekda definitif menjabat, ada usulan perubahan ke KASN atas susunan Pansel JPT (lelang jabatan Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang) ini,” kata Ojat seraya mengatakan beberapa point lainnya yang tidak bisa diuraikan seluruhnya.
Tak hanya itu saja, Ojat pun menyoroti proses peserta dalam lelang jabatan eselon II yang pernah menyampaikan kata-kata tidak pantas.
“Kami pun menyoroti adanya peserta yang lulus seleksi secara administrasi, dan kami duga peserta ini pernah memiliki rekam jejak yang harus dipertimbangkan. Yang bersangkutan pernah menyatakan bahwa warga Lebak banyak yang Gaptek (gagap teknologi),” terangnya.
Selain mempersoalkan lelang jabatan di Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempersoalkan hasil Pansel lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Banten.
Discussion about this post