SERANG, BANPOS – Proses dua lelang jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten diprotes. Alasanya, tahapan tersebut dianggap tak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada hal ganjil, lantaran Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dijabat oleh mantan Pelaksana harian (Plt) Sekda Banten, Muhtarom.
Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan yang dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Februari lalu, dianggap tak memenuhi syarat, lantaran proses sengketa informasi terkait Ketua Pansel di Komisi Informasi (KI) saat ini masih berlangsung.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya, Rabu (8/3) mengungkapkan, lelang jabatan dua pejabat eselon II yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten yang saat ini masih berlangsung terlihat rancu.
“Kami akan mengajukan surat keberatan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) RI di Jakarta, dan Surat Permohonan Informasi Publik, atas kegiatan pengisian JPT Pratama untuk posisi Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Ekbang Setda Banten,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, sejumlah catatan yang diduga tak memenuhi ketentuan, dan berimplikasi terhadap pembatalan secara hukum telah dikantongi
“Adapun beberapa catatan keberatan yang kami kritik, dan dalami serta jika ditemukan adanya dugaan yang memungkinkan dilakukan gugatan maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan,” ujarnya.
Hal keanehan dan kerancuan tersebut yakni, Tim Pansel tidak berkoordinasi dengan Komisi ASN mengingat, saat ini Muhtarom tidak lagi menjadi Plt Sekda Banten, lantaran sekda versi Presiden Jokowi, Al Muktabar telah menjabat kembali sebagai sekda.
“Ada beberapa poin yang kami miliki, kalau Tim Pansel itu tidak melakukan tahapan yang benar. Pertama, apakah pada saat pengajuan (lelang jabatan) Pansel ke KASN, posisi Pak Muhtarom sebagai Inspektur Provinsi Banten atau sebagai Plt Sekda Provinsi Banten?. Hal ini agar clear karena sepemahaman kami jika Ketua Pansel yang berasal dari internal Pemprov Banten, maka Ketua Panitia Pansel dijabat oleh Sekda, dan tentunya Sekda yang memegang SK Presiden (bukan Plt Sekda Banten atas surat perintah Gubernur Banten). Tapi jika Ketua Pansel berasal dari external (luar) maka biasanya yang dianggap memiliki kapabilitas dan kompetensi serta pengalaman yang lebih dibandingkan anggota Pansel lainnya yang berasal dari external,” ungkap Ojat.
Discussion about this post