CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku
menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp 1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks
Komersial (PSK).
Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar
Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta
Barat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan
oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua
pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk
membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa
sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.
“Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi
pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah
ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang,
Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di
Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).
Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul
15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak
pidana penculikan pada awalnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun
secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.
“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di
pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru
yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap
tempat makan tersebut,” tuturnya.
Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang
karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon
dan dipertemukan dengan orang tua korban.
Discussion about this post