Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon unit PPA di-back-up oleh Resmob pada Kamis, 3 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni.
“Untuk kedua pelaku yang menjual dan mengantar ke Pekanbaru tadi inisial HF dan NM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu dua unit handphone dan satu lembar hasil print out rekening BCA.
AKBP Sigit mengaku pihaknya tengah mendalami kedua pelaku ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama untuk dikirimkan ke tempat lain, atau pelaku-pelaku ini terkait dengan jaringan lainnya.
“Termasuk mendalami uang Rp 1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau dibelikan barang apa oleh pelaku,” katanya.
Mantan Penyidik KPK ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya untuk bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.
“Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak jelas,” tandasnya.
(LUK/RUL)
Discussion about this post