“Kita kan ada anggaran pembangunan untuk rumah tidak layak huni (RTLH), gunakan itu untuk membantu mereka para penyintas bencana. Lalu ada pula dana tak terduga (DTT) yang juga dapat disalurkan kepada mereka untuk membangun kembali rumah,” ujarnya.
Akan tetapi, perencanaan dalam memberikan bantuan juga harus diperhatikan. Sebab, terdapat beberapa penyintas bencana banjir yang rumahnya rusak maupun hanyut, memiliki lokasi rumah di sempadan sungai.
“Jadi kalau diberikan bantuan, lalu mereka membangun lagi di sempadan sungai, kan tetap melanggar aturan. Kita harus benar-benar jeli dalam memberikan bantuan,” ungkapnya.
Hal itu pun menurutnya seperti buah simalakama. Maka dari itu, di masa pemulihan saat ini, pihaknya mendorong agar selain memberikan bantuan, perlu adanya koordinasi lanjutan agar ada solusi bagi para penyintas bencana yang rumahnya hanyut dan rusak, namun memiliki lokasi di sempadan sungai.
“Jangan sampai kita seperti memakan buah simalakama. Kita juga harus ada solusi agar mereka tidak lagi menempati sempadan sungai untuk menjadi tempat tinggal,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asda II Pemkot Serang, Yudi Suryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya memang tengah mendata secara teliti masyarakat terdampak bencana banjir, untuk dapat diberikan bantuan. Salah satunya dengan menginstruksikan OPD-OPD terkait dalam peristiwa banjir pekan lalu.
“Kami pada waktu itu perintahkan ke Perkim, supaya rumah-rumah (roboh) ini tugasnya mereka dapat didata. Biar satu pintu dalam penanganannya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada OPD lainnya untuk dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya baik DPUTR, Perkim, Dinsos dan Dindikbud. Khusus pada Dindikbud, diminta untuk melakukan pendataan jumlah sekolah yang terendam banjir dan terdampak.
“Nah Dindik ini seperti contoh sekolah-sekolah yang tergenang, berapa sekolah, ada laporan,” ucapnya.
Begitupun dengan asesmen laporan-laporan, disesuaikan dengan tupoksi OPD terkait. Seperti halnya BPBD, yang melakukan asesmen lapangan untuk mendapatkan data yang valid.
Discussion about this post