SERANG, BANPOS – Baru beberapa hari menjabat kembali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Al Muktabar mewakili Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Aa) menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042, pada Sabtu (26/2).
Usai acara, Al Muktabar menyampaikan tujuan dari Raperda usul Gubernur tersebut, bertujuan untuk mengharmonisasikan dan sinkronisasi tata ruang dalam pembangunan di Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya revisi tata ruang ini untuk mengakomodir perkembangan tata kelola pembangunan di Banten, dalam aspek tata ruang dan tentu itu semua dalam upaya kita mengharmonisasikan dan mensinkronisasikan ruang dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten, baik ruang darat maupun laut,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi terkait Raperda usul Gubernur, baik berupa masukan, saran dan pertanyaan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
“Hal-hal secara teknis nanti sedang kita siapkan dan pelajari apa yang tadi sampaikan dari juru bicara Fraksi-Fraksi,” katanyam
Selain itu, ia mengungkap, dengan rentang waktu dari 2022 hingga 2024 ini, tentunya hal itu dalam upaya kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
“Ya karena 2022-2042 rentang waktu yang harus terayomi dari perspektif ruang tentu agenda pembangunan ini untuk upaya kesejahteraan masyarakat,”
Ia juga mengajak semua pihak untuk dapat terlibat untuk menjadi sosial kontrol dalam pembangunan Provinsi Banten, sehingga kesejahteraan masyarakat Banten dapat terwujud.
“Ini bagaimana di tingkat implementasi, sehingga kita harus kawal bersama-sama sebagai sosial kontrol,”
Diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan dihadiri oleh beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Discussion about this post