Hanya saja, tidak semua Napi WBP bisa memperoleh asimilasi di rumah, tetapi ada kriterianya.
“WBP yang terpilih harus bersyukur dan memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mereka bisa kembali hidup normal dengan keluarga dan berkontribusi lagi dengan masyarakat, reintegrasi sosial terwujud melalui ini. Dan memang, mereka harus menunjukan hasil pembinaan selama di Lapas untuk penghidupan baru usai bebas, patuh dan taat wajib lapor serta selalu patuh pada setiap aturan pemerintah,” paparnya.
Diketahui, pemberian Asirum kepada Napi merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP. Narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif serta dinyatakan lulus dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).(WDO/PBN)
Discussion about this post