“Hasilnya baru akan diketahui sore nanti, berapa yang berizin dan tidak berizin. Jika izinnya nggak ada maka perusahaan tambak udang itu akan langsung ditutup,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Keterangan foto// Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DKP dan DPRD Lebak saat melakukan penutupan tambak udang.
Seken
Soal Toa Masjid, DKM di Lebak Minta Disosialisasikan
LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Mushola. Aturan tersebut, beralasan untuk meningkatkan keharmonisan dan ketentraman serta ketertiban antar warga.
Kebijakan tersebut disambut sejumlah warga Kabupaten Lebak khususnya para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Ketua DKM Agung Al-A’raaf Rangkasbitung Eri Rachmat mengaku, aturan soal penggunaan toa masjid khususnya pada poin yang mengatur volume suara tidak menjadi masalah.
“Kalau kita (DKM Al-A’raf) tidak mempersoalkan pengaturan volume pengeras suara, karena di Masjid Al-A’raaf sudah disesuaikan dengan kondisi sekitar,” kata Eri, Selasa (22/2).
Penyesuaian volume pengeras suara di Masjid Agung Al-A’raf Rangkasbitung yang lokasinya tidak jauh dari kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, dan penduduk lainnya kata Eri, jauh sebelum adanya kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang salah satu isinya dalam edaran tersebut yaitu mengatur volume pengeras suara atau toa paling besar yakni 100 dB.
“Kalau kami memang sudah disesuaikan, apalagi kan jarak dengan rumah sakit berdekatan. Volume pengeras suara kita sedang saja, tidak terlalu besar karena kita juga harus menjaga etika walaupun di sekitar lingkungan Masjid ini mayoritas (Muslim),” jelasnya.
Begitu juga dengan poin tata cara penggunaan toa. Eri menyebut, pembacaan Alquran atau sholawat/ tarhim sebelum azan dikumandangkan di Masjid Al-A’raaf juga dilakukan tidak lama hanya sekitar 7 menitan.
Discussion about this post