Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 18, 2022
in EKONOMI
0
Soal Polemik Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, DPRD Kota Tangerang Cari Solusi

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Tangerang / ISTIMEWA

TANGERANG, BANPOS – Komisi III DPRD Kota Tangerang berusaha memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi. Di antaranya dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

Seperti Kamis (17/2) rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat tersebut Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung. “Jujur, kami di komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Anggiat, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.

Anggiat menambahkan, jika hasilnha dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi.

“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

“Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ANggiat SitohangDPRD Kota TangerangPasar Induk JatiuwungPasar Induk Tanah TinggiWawan Setiawan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang
NASIONAL

Dewan Usulkan Penambahan Anggaran Bedah Rumah Di Wilayah Tangerang

September 22, 2023
Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’
NASIONAL

Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’

Agustus 31, 2023
Program Kesos dan Ekraf Diperkuat di Tangerang
NASIONAL

Program Kesos dan Ekraf Diperkuat di Tangerang

Agustus 29, 2023
Besok, DPRD Kota Tangerang Berencana Konsultasi Ke Provinsi Terkait Tahapan Pengajuan Pj Wali kota
NASIONAL

Besok, DPRD Kota Tangerang Berencana Konsultasi Ke Provinsi Terkait Tahapan Pengajuan Pj Wali kota

Agustus 23, 2023
Dewan Desak Sistem Zonasi PPDB Dihapus
PEMERINTAHAN

Dewan Desak Sistem Zonasi PPDB Dihapus

Juli 21, 2023
Next Post
Sejumlah Rumah Terendam Banjir Kali Pesanggrahan

Sejumlah Rumah Terendam Banjir Kali Pesanggrahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×