Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 memiliki mencapai Rp51,85 triliun. Jika diukur dari aturan, BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar Rp77,7 miliar, BPO Khofifah Indarparawansah sebagai Gubernur Jatim dengan PAD Rp18.9 triliun sekitar Rp28.3 miliar, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 triliun sekitar Rp39,8 miliar dan BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 triliun sekitar Rp37,5 miliar.
“Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan? Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” tuturnya.
Jupri mencontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Farouk Ishak, hanya berupa daftar pengeluaran saja dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain, namun tidak ada penggunaan secara rinci.
“Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya.
TRUTH juga mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.
Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di provinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. “Ini sebagai langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post