SERANG, BANPOS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, bekerjasama menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Flamengo, Kota Serang ini diisi oleh komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri dan Nanas Nasihuddin, serta akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kalangan berharap pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu, segera memastikan mekanisme pelaksanaan pemilu 2024. Salah satunya yaitu Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azri. Azri meminta agar penyelenggara Pemilu harus melakukan finalisasi mekanisme pelaksanaan, dan segera disebarluaskan. Menurutnya, apabila hari dan tanggal pemungutan suara, KPU segera memfinalisasi tahapan, agar Partai bersiap panaskan mesin. “Jika hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, seharusnya KPU segera memfinalisasi tahapan. Agar kami bersiap,” ungkapnya, Rabu (16/2). Hal yang sama diungkapkan Perwakilan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Maskur Alamsyah. Ia berharap agar KPU segera mengeluarkan putusan final terkait pelaksanaan Pemilu 2024. “Kami hanya menerima informasi bahwa tahapan verifikasi Parpol dan penyusunan Dapil akan dilakukan akhir tahun ini. Karena itu, kami berharap tahapan segera di-fiks-kan agar kami di daerah punya kepastian dan segera memanaskan mesin Parpol,” jelasnya. Anggota KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, menjelaskan, dalam draft rancangan tahapan Pemilu, pengumuman pendaftaran Parpol akan dilaksanakan pada Agustus 2022. Selanjutnya, penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada Oktober 2022, dan pencalonan dimulai pada bulan Maret 2023. “Sambil menunggu tahapan itu, KPU terus berupaya melakukan evaluasi atas kinerja kami sepanjang Pemilu 2019. Misalkan berkenaan dengan penggunaan alat kerja berbasis IT, seperti Sipol, Silon, dan Sidalih," tuturnya. Ia mengaku, pihaknya selalu mengonsolidasikan data pemilih secara berkala. Selain itu, KPU juga mulai memotret potensi adanya himpitan tahapan antara Pemilu dan Pilkada.<!--nextpage--> Fierly mengungkapkan, hingga kini KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemungutan suara. Ia pun menuturkan bahwa untuk tahapan dan juga pelaksanaan Pilkada masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR. "Belum ada SK KPU RI mengenai Pilkada, Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa Pilkada digelar Rabu, 27 November 2024," katanya. Mengacu pada draft tahapan, kata dia, pada Januari 2024, ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah. "Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat Kota dan Provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung. Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” tandasnya. Sementara itu, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut berbunyi bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK. "Karena itu kami mohonkan peran aktif Parpol dan Ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” katanya. Akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri, dalam hal ini ia menyoroti mengenai desain surat suara yang akan digunakan saat pencoblosan, agar tidak membuat bingung orang yang terdaftar dalam DPT yang berujung pada asal coblos saja. Selain tahapan, menurutnya KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang, apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga. "Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara sekaligus, harus mampu dicarikan solusinya. Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” tandasnya.<!--nextpage--> <strong>(MG-03/MUF/PBN)</strong>
Discussion about this post