Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Didesak Rampungkan Mekanisme Pemilu

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 17, 2022
in POLITIK
0
KPU Didesak Rampungkan Mekanisme Pemilu

Sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, di Hotel Flamengo, Kota Serang, Rabu (16/2).

Fierly mengungkapkan, hingga kini KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pemungutan suara. Ia pun menuturkan bahwa untuk tahapan dan juga pelaksanaan Pilkada masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR.

“Belum ada SK KPU RI mengenai Pilkada, Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa Pilkada digelar Rabu, 27 November 2024,” katanya.

Baca Juga

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mengacu pada draft tahapan, kata dia, pada Januari 2024, ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah.

“Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat Kota dan Provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung. Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” tandasnya.

Sementara itu, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut berbunyi bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Karena itu kami mohonkan peran aktif Parpol dan Ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” katanya.

Akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri, dalam hal ini ia menyoroti mengenai desain surat suara yang akan digunakan saat pencoblosan, agar tidak membuat bingung orang yang terdaftar dalam DPT yang berujung pada asal coblos saja. Selain tahapan, menurutnya KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang, apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga.

“Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara sekaligus, harus mampu dicarikan solusinya. Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” tandasnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: KPU Kota SerangMekanisme PemiluPemilu 2024
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada
PERISTIWA

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada

Desember 1, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

Agustus 23, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

Juli 18, 2024
Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu
POLITIK

Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

Juli 13, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
POLITIK

Partisipasi Pemilih Cilegon Lampaui Target

Maret 20, 2024
Next Post
Pendaftaran ASN Senasib PPDB Banten

CPNS Pindah Tugas Dianggap Mengundurkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×