Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 17, 2022
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

SERANG, BANPOS – Setelah sembunyi cukup lama dan tidak menyatakan sikap tegasnya atas polemik dua sekda Banten, akhirnya Al Muktabar yang masih resmi menjabat Sekda Banten melakukan perlawanan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2).

Gugatan Al Muktabar kepada WH teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG. Informasi dihimpun BANPOS dari berbagai sumber di KP3B menyebutkan, pokok perkara yang dipermasalahkan Al Muktabar adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung 23 November 2021.

Baca Juga

Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

“Gubernur Banten (WH), dalam persoalan pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatanya adalah, patut diduga menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata sumber pegawai di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pelanggaran tersebut dianggapnya sangat fatal dan mendasar, menginggat jabatan Sekda di Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden. “Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/ TPA tahun 2019. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan sebagai Sekda, bukan keputusan gubernur, tetapi harus dari Presiden. Ini yang dilanggar,” terangnya.

Selain itu adanya reguran lisan maupun tertulis yang disampaikan WH kepada Al Muktabar atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang menyatakan Al Muktabar mangkir dari pekerjaanya, padahal yang bersangkutan bekerja. “Ada tudingan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan Al Muktabar. Ditambah lagi gubernur telah menunjuk Muhtarom yang menjabat sebagai Inspektur Banten menjadi Plt Sekda Banten, yang kemudian Al Muktabar dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Komarudin disaksikan oleh Muhtarom,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Atas prinsip-prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan tersebut Al Muktabar merasa diperlakukan tidak etis, yang kemudian meminta keadilan lantaran harga dirinya direndahkan. “Apa yang terjadi sejak November 2021 hingga sebelum gugatan disampaikan ke PTUN Serang, telah dituangkan dalam isi gugatan, lengkap dengan bukti dan kronologis. Termasuk pernyataan Al Muktabar terkait bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentian sementara sebagai Sekda Banten dirumah dinas gubernur,” terangnya.

Dijelaskan juga dalam gugatan tersebut Al Muktabar menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, dan masih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak pernah ada prihal Al Muktabar mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Banten. Dia (Al Muktabar) sebagai ASN sangat berdedikasi dan bertanggungjawab, serta menjunjung tinggi Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai Sekda,” ujarnya.

Sementara itu, Al Muktabar dalam siaran persnya membenarkan atas gugatannya kepada WH yang dilayangkan melalui PTUN. Al Muktabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Sekda Banten.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: al muktabarAl Muktabar Gugat WHBerita BantenPolemik sekda
ShareTweetSend

Berita Terkait

BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan
PEMERINTAHAN

BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan

September 17, 2024
Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima
PENDIDIKAN

Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

Juni 19, 2024
Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat
PENDIDIKAN

Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat

Juni 12, 2024
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancarai di lapangan Setda Banten pada Selasa (29/4) /Taufiq Solehudin/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Masih Banyak Celah, Al Minta Pelayanan Publik di Banten Ditingkatkan

Mei 3, 2024
(antara foto) Pj Gubernur Banten Al Muktabar
PEMERINTAHAN

Usulan Tiga Periode Al Muktabar Disoal

April 22, 2024
Dampingi Menko PMK dan Menhub, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Ingin Pelayanan Mudik Lebaran 1445 H Maksimal dan Sukses
PEMERINTAHAN

Dampingi Menko PMK dan Menhub, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Ingin Pelayanan Mudik Lebaran 1445 H Maksimal dan Sukses

April 18, 2024
Next Post
Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×