“Tentunya dalam pelaksanaan nanti tetap masih mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Terpisah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga mulai menggeliat. Mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp103,947 miliar.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun untuk anggarannya, KPU Pandeglang sudah menyampaikan usulan pendanaan kepada Bupati Pandeglang.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan, Selasa (15/2).
Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan kegiatan pemungutan suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lanju dia, anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPU yang ada di tiap daerah tersebut sifatnya top down.
“Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” ujarnya.
Suja’i menyebutkan, bahwa proses tahapannya akan dilakukan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.
“Sekitar bulan Juni, karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.
Masih kata Sujai, pihaknya berharap ajuan anggaran tersebut bisa dipenuhi. Adapun nanti mau dilakukan pencermatan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak KPU.
“Adapun kaitan dengan penggunaannya itu diawal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD) antara KPU daerah dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Discussion about this post