CILEGON, BANPOS – Lantaran tidak diberikan kesempatan bekerja dan berusaha oleh PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) yang dulu dikenal Krakatau Wajatama. Masyarakat Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, mengadu ke DPRD Kota Cilegon. Selain itu, menurut warga lokasi pabrik juga menjadi salah satu penyebab banjir di lingkungan sekitar.
“Lahan di sekitar PT KBK yang menjadikan Lingkungan Ramanuju dan Kubang sepat sering banjir, perlu ada penanganan. Lahan yang dimaksud penyebab banjir tidak adanya saluran air di sekitar Masjid At-Taubah yang berada di sekitar PT KBK. Kalau saat hujan banjir, ini belum ada solusi,” kata Perwakilan Warga Citangkil, Firman Mudzakir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (14/2).
Pria yang disapa Mumu Samudra mengatakan, selain masalah lingkungan, menurutnya masalah kesempatan usaha dan lapangan kerja di PT KBK sangat minim untuk warga sekitar khusunya Lingkungan Kubang Sepat dan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Kami menyampaikan surat saja ditolak sama perusahaan, artinya kesempatan berkompetisi saja tidak diberikan. Kami berharap, masyarakat lokal diberikan kesempatan usaha dan bekerja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Staf Direksi PT KBK Sukmo mengaku tidak bisa mengambil kebijakan dalam masalah tersebut. Pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke pimpinannya.
“Kami di sini mewakili direksi, kami sampaikan permohonan maaf karena Direksi berhalangan hadir. Hasil rapat ini akan kami sampaikan secara langsung ke direksi,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Muhammad Ibrohim Aswadi mengaku kecewa lantaran perwakilan PT KBK yang hadir bukan pemutus kebijakan. Ia meminta, pada Rabu (16/2) atau besok akan mengunjungi langsung PT KBK bersama warga. “Seharusnya yang datang langsung yang punya kewenangan bisa memutuskan kebijakan,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini meminta PT KBK mengakomodir keinginan warga. Sebab, hadirnya industri harus bermanfaat bagi warga sekitar.
Discussion about this post