Sementara itu, Kasi Datun Kejari Cilegon Purkon Rohiyat mengatakan penandatanganan MOU antara Kejari Cilegon dengan Disperindag Kota Cilegon merupakan perpanjangan kerjasama terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jadi kan selama ini kita juga sudah ada kerjasama dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Disperindag terkait penagihan – penagihan di Pasar Kranggot. Karena sudah berakhir otomatis kan harus diperpanjang paling lama dua tahun kedepan dari 2022-2024, kemarin dari 2019-2022,” katanya.
Menurutnya tidak hanya di Pasar Kranggot saja melakukan pendampingan akan tetapi di semua bidang yang ada di Disperindag Kota Cilegon.
“Bukan khusus di Pasar Kranggot saja tapi seluruh bidang yang ada di Disperindag itu, apa saja, misalkan dia butuh LO (Liaison officer), kami siap, butuh pendampingan mau revitalisasi pasar kami juga siap tinggal kebutuhan mereka apa, baru kita bantu,” tuturnya.
Pihaknya akan fokus semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Itu tujuan kita dengan pendampingan ini,” ujarnya.
“Di tahun sebelumnya itu, kita sudah melakukan pendampingan terkait penagihan di Pasar Kranggot ternyata kata Kadisperindag pendapat melampaui target mereka. Seperti penagihan kios – kios di Pasar Kranggot ternyata melebihi target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah suatu pencapaian yang bagus juga Disperindag dan Kejari Cilegon,” tandasnya.
(LUK/RUL)
Discussion about this post