Kendati demikian, Boyamin mengaku bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejati Banten.
“MAKI tetap menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post