Kemudian dikatakan Mahmudin Perwalnya sudah disampaikan tepat waktu kemudian dilakukan bimtek untuk mengimplementasikannya. “Hari ini kita melakukan bimtek bagaimana kemudian implementasi dari Perwal ini. Kenapa ini mesti dilakukan karena bagian dari rekomendasi BPKP kemarin bahwa setelah Perwal harus ditindaklanjuti dengan bimtek nya. Seperti apa sih manajemen resiko itu, langkah – langkah apa saja sih yang harus dilakukan sehingga nanti karena posisi inspektorat di Perwal tentang manajemen resiko ini sebagai penjamin kualitas,” terangnya.
Sementara pemilik resikonya adalah sekretaris daerah, pengelolaan resiko adalah Bappeda dengan Asda III atau Bagian Organisasi. “Nah tiga OPD ini harus berkolaborasi dengan Inspektorat. Makanya nanti setelah langkah ini kami dengan tim akan melakukan sosialisasi ke OPD – OPD bagaimana kemudian menilai sebuah kegiatan itu ada resiko, apakah resiko kecil sedang atau resiko besar,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post