SERANG, BANPOS – PT Jasa Raharja Cabang Banten pada Januari 2022 membayarkan klaim kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,85 miliar, menurun dibandingkan bulan Januari 2021 yang mencapai Rp5,55 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun, kemarin menyebutkan pembayaran klaim selama Januari 2022 mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas Jalan baik kecelakaan mobil maupun sepeda motor sebesar Rp4 85 miliar.
Secara rinci, dari jumlah tersebut yakni yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan total klaim Rp 3 miliar, dan penggantian biaya pengobatan karena luka-luka sebesar Rp 1,55 miliar, cacat tetap Rp 107,5 juta, biaya penguburan Rp 4 juta, penggantian sewa ambulans Rp 970 ribu dan P3K sebesar Rp 70,3 juta.
“Klaim yang dibayarkan kepada ahli waris korban dilakukan oleh petugas Jasa Raharja secepat mungkin,” katanya.
Bahkan lanjut Sigit, kurang dari 24 jam mulai saat diterimanya laporan kecelakaan dari petugas kepolisian sampai proses di rumah sakit.
“Kami mengutamakan kecepatan dalam pelayanan dengan tujuan agar ahli waris korban tidak kecewa dengan pelayanan kami. Sebagai perusahaan asuransi sosial milik pemerintah kami selalu hadir bila ada musibah kecelakaan lalu lintas,” kata Sigit Harismun. (RUS/AZM)
Discussion about this post